CYBERCRIME
Tedapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.Dalam beberapa literatur,cybercrime sering diidentikkansebagai computer crime. The U.S.Department of Justicememberikan pengertian computercrime sebagai:"…any illegal actrequiring knowledge of Computer technology for its perpetration,investigation, or prosecution".
Pengertian lainnya diberikan olehOrganization
of EuropeanCommunity Development, yaitu:"any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of
data".Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di BidangKomputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal. Sedangkan
menurut Eoghan Casey16 “Cybercrime is used throughout this
text to refer to any crime that involves
computer and networks,including crimes that do not rely
heavily on computer“. Ia mengkategorikan
cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object
of Crime.
2. A computer can be a subject of
crime.
3. The computer can be used as
the tool for conducting or
planning a crime.
4. The symbol of the computer
itself can be used to intimidate
or deceive.
Polri dalam hal ini unit
cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB
tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes
di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan
di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense (dalam
arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of
electronic operation that target the security of computer system 16 Eoghan
Casey, Digital Evidence and Komputer Crime, (London : A Harcourt Science and
Technology Company, 2001) page 16and the data processed by them.
b. Cyber crime in a broader sense
(dalam arti luas) disebut computer related crime: any
illegal behaviour committed by means
on relation to, a computer system offering or system or network, including such
crime as illegal possession in, offering or distributing information by means
of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas,cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
MODUS OPERANDI
Kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan
telekomunikasi ini dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada17, antara
lain:
a. Unauthorized Access to
Computer System and Service Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Kita tentu
belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki
tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau
of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org)/.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan denga memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan
sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumendokumen penting yang tersimpan msebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yangmemanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata
terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer(computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data
pentingnya (data base) tersimpan dalam
suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau system
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus computer ataupun suatu
program tertentu,sehingga data, program computer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
f. Offense against Intellectual
Property Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai
contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM,cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
UNDANG – UNDANG YANG DIKENAKAN
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi
global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat
hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap
permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai
motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non
materi.Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang
mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah
ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak
pidana di bidang teknologi minformasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke
Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan
ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk
diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan
dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang
menggunakan computer sebagai sarana
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tolong beri comment"y yah
thx.... ^^